Di SMA Negeri 1 Bengkayang ada suatu organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga legislative dan mempunyai kedudukan yang tinggi secara struktural. Organisasi atau lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Kelas ( MPK ). Mengingat lembaga ini memiliki fungsi , menyebutnya pun berbeda, lembaga ini bernama MPK bila berada dalam suatu suasana sidang dan Dewan Perwakilan Kelas ( DPK ) apabila berada dalam kegiatan suatu organisasi.
MPK beranggotakan para wakil dari tiap – tiap kelas X dan XI yang diajukan oleh masing – masing kelas. Secara umum MPK bertugas mengawasi , mengoreksi, dan memberi masukan terhadap semua pelaksanaan program kerja OSIS dan mengadakan musyawarah - musyawarah mengenai masalah sekolah.
Dalam kepengurusannya, MPK terdiri dari komisi – komisi dan mempunyai tugas masing – masing yang jelas. Komisi – komisi tersebut adalah :
1. KOMISI AMPK beranggotakan para wakil dari tiap – tiap kelas X dan XI yang diajukan oleh masing – masing kelas. Secara umum MPK bertugas mengawasi , mengoreksi, dan memberi masukan terhadap semua pelaksanaan program kerja OSIS dan mengadakan musyawarah - musyawarah mengenai masalah sekolah.
Dalam kepengurusannya, MPK terdiri dari komisi – komisi dan mempunyai tugas masing – masing yang jelas. Komisi – komisi tersebut adalah :
Komisi ini membahas mengenai Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
serta mengawasi kinerja Sekbid I dan II OSIS
2. KOMISI B
Komisi ini membahas mengenai Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) serat mengawasi
kinerja sekbid III dan IV
3. KOMISI C
Komisi ini membahas mengenai Job Description serta mengawasi kinerja sekbid V dan VI
OSIS
4. KOMISI D
Komisi ini membahas mengenai dana dan alternative kegiatan serta mengawasi kinerja sekbid
VII dan VIII OSIS
Secara Terperinci tugas MPK adalah :
1) Mengadakan sidang Umum
2) Mengadakan siding luar biasa
3) Mengawasi terhadap semua kegiatan yang menjadi program kerja OSIS
4) Menampung semua usulan dari siswa, guru, dan pihak lainnya.