Selamat Datang di Blog Tatang Saputra , SMA Negeri 1 Bengkayang , Jalan Sanggau Ledo No. 17 , Bengkayang , Kal-Bar , HP 085822034167

GURU PNS ADALAH PNS PLUS

(Mohon pembaca memberikan masukan atas hasil kerja peserta Diklat KTI guru berprestasi ini)

Oleh : Dra. ANNA YUNIARTI *)

Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah kita masih merupakan status sosial yang sangat membanggakan. Status sosial yang membanggakan ini merupakan pilihan pekerjaan yang istimewa, bahkan sebagai primadona. Sebagai sebuah pekerjaan yang primadona maka setiap waktu kehadirannya sangat ditunggu-tunggu. Masa penerimaan PNS dielu-elukan layaknya seorang aktor dan aktris terkenal yang sedang show dan jumpa fans. Para penggemar yang mengidolakannya membludak berdatangan dari segala penjuru. Hal ini terbukti dengan jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti PNS bertambah setiap tahun. Semua bidang kerja yang ditawarkan pemerintah diminati pelamar.Salah satu bidang kerja PNS yang sangat diminati yaitu guru.
Guru digugu dan ditiru, Iwan Falls bercerita guru dalam lagu Omar Bakri, Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa termasuk lagu nasional. Hal-hal ini dapat memberikan gambaran konsekuensi memilih pekerjaan sebagai guru. Sangat membanggakan minat masyarakat kita untuk menjadi guru tidak pernah surut, termasuk menjadi guru yang berstatus sebagai PNS. Berbagai disiplin ilmu sangat antusias ikut serta memperebutkan status sebagai guru PNS. Hal ini wajar terjadi karena disebabkan beberapa faktor, antara lain kesejahteraan guru yang mulai diperhatikan pemerintah dengan program sertifikasi guru, sekolah yang setiap tahun bertambah tentu saja guru juga ditambah.

Guru merupakan salah satu tumpuan dan ujung tombak yang menentukan keberhasilan pendidikan. Untuk itu keberhasilan pendidikan akan tercapai jika seseorang yang menjadi guru memiliki beberapa standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Standar kompetensi guru diatur pada PP No.15 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 dan Permendiknas No.16 Tahun 2007. Standar kompetensi guru tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Berbagai standar dibebankan kepada semua guru baik guru yang berstatus PNS maupun nonPNS.

Guru yang berstatus PNS tentu saja memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memenuhi standar kompetensi yang sudah ditetapkan pemerintah. Guru yang berstatus PNS minimal sudah mendapat gaji dan tunjangan lain dari pemerintah, maka dari itu wajib bagi guru berstatus PNS memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Di sinilah baru nampak tugas dan tanggung jawab guru sangat berat. Artinya untuk menjadi guru yang baik itu guru PNS atau nonPNS diperlukan kompetensi atau kemampuan-kemampuan khusus jika dibandingkan dengan PNS lainnya. Seorang guru dengan memiliki empat kompetensi yang sudah disebutkan di atas diharapkan dapat pula menjadikan anak didiknya yang memiliki kompetensi-kompetensi sesuai jenjang sekolah. Jika guru tidak memiliki standar kompetensi seperti yang sudah ditetapkan maka keberhasilan pendidikan juga akan sulit untuk dicapai.

Setiap guru mempunyai kesempatan yang sama untuk memenuhi standar kompetensi guru. Guru PNS dapat menjadi motivator dalam berbagai hal untuk menjadikan dunia pendidikan lebih bermakna. Guru PNS yang merupakan bagian dari PNS lain harus dapat menampilkan jati diri yang sudah memiliki standar kompetensi guru. Artinya kalau standar kompetensi guru tidak selalu muncul dalam setiap diri guru maka status guru PNS yang disandangnya tersebut tinggal PNSnya saja.

Hal separti di atas yang masih ada terjadi di kalangan guru-guru berstatus PNS. Dengan berbekal status guru PNS masih belum memunculkan tanggung jawab dalam bidang kerja utama sebagai guru. Guru PNS baru berperan sebagai PNS saja secara umum. Bahkan ada guru yang memang belum jelas peran kedua-duanya, baik sabagai guru maupun sebagai PNS. Sangat kita sesalkan berarti pemerintah sudah membelanjakan uang negara tidak pada tempatnya.

Guru berstatus PNS yang menjalankan tugasnya sesuai aturan PNS yang berlaku dan bekerja sebagai guru dengan acuan standar kompetensi guru, maka guru akan dapat merasakan bahwa tugas itu ternyata menuntut dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi. Sebagai guru PNS harus mampu memadukan dua beban itu, karena kalau tidak maka kemungkinan tugas salah satunya saja yang dijalankan. Bahkan akan terjadi ketidakjelasan antara keduanya, sebagai guru tidak sungguh-sungguh sebagai PNS juga setengah hati.

Di lapangan yang ditemukan beberapa guru hanya mengambil status PNSnya saja. Tanggung jawab sebagai guru masih harus terus ditingkatkan dengan menjalankan tugas-tugas guru yang memiliki standar kompetensi guru. Dengan memiliki empat standar kompetensi yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, maka diharapkan kualitas guru dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentu saja akan terimplementasi dalam berbagai aspek tugas guru sehingga akan dapat mewujudkan dunia pendidikan yang berstandar dan berkualitas.

Dunia pendidikan tentu terus berharap guru-guru berstatus PNS tersebut mampu menjadi motivator bagi PNS bidang kerja lain dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas bidang kerjanya karena guru PNS adalah PNS plus. Pemerintah perlu merevisi tata cara pengetesan untuk menjaring pelamar yang akan menjadi guru PNS. Selama ini yang diujikan hanya untuk mengukur kognitif atau pengetahuan guru secara umum. Harusnya kalau memang standar kompetensi guru sudah ditetapkan pemerintah, maka pemerintah juga harus menetapkan tata cara penjaringan guru khususnya guru PNS dengan berpedoman pada standar kompetensi guru. Dengan demikian guru yang sudah lulus PNS minimal sudah diuji sesuai standar kompetensi guru. Jadi diharapkan tidak akan terkesan sudah jadi guru PNS baru dituntut dengan empat standar kompetensi guru. Bahkan akan lebih terkesan lagi yang penting sudah dapat status PNS, tugas bidang kerja khususnya sebagai guru dipikirkan kemudian.

*) Penulis adalah guru SMA Negeri 2 Bengkayang


Buku Tamu


ShoutMix chat widget